Tumbuh dan berkembangnya suatu era, tentu sangat diharapkan oleh setiap individu dalam lingkup sosial. Tak lain tak bukan, dampak yang diharapkan dari perkembangan tadi adalah dengan mengalirnya berbagai kemudahan dan meningkatnya pengetahuan, keterampilan serta kesadaran untuk senantiasa memperluas wawasan. Itulah salah satu fungsi telematika dalam skup (ruang lingkup) sosial.
Sayangnya, berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh hadirnya telematika, tak selalu diimplementasikan secara positif oleh pelaku – pelakunya. Tak terhitung jumlah kasus kriminal yang ‘berboncengkan’ telematika dewasa ini. Dari yang sengaja menjadikan telematika sebagai alat kerja hingga yang menjadikan telematika sebagai senjata untuk menjatuhkan / mengkriminalkan sesuatu.
Internet adalah media global di mana paling sering ditemukan tindak – tindak kejahatan yang berhubungan erat dengan telematika. Masyarakat kita mungkin lebih mengenal istilah “cybercrime” dari media – media massa yang diterbitkan.
Berdasarkan modus dan korban, cybercrime dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
1. Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi untuk melakukan perbuatannya.
2. Kejahatan yang yang dilakukan dengan tujuan dan sasaran Teknologi Informasi dan Telekomunikasi
Contoh kejahatan yang dilakukan dengan TIT
- Cyber Gambling (Perjudian)
- Cyber Terrorism (Terorisme)
- Cyber Fraud (Penipuan Kartu Kredit)
- Cyber Sex (Pornografi)
- Cyber Smuggling (Penyelundupan)
- Cyber Narcotism (Narkotika)
- Cyber Attacks on Critical Infrastructure (Penyerangan terhadap infrastruktur penting)
- Cyber Blackmail (Pemerasan)
- Cyber Threatening (Pengancaman)
- Cyber Aspersion (Pencemaran nama baik melalui internet)
- Phising.
- Dan lain-lain
Contoh kejahatan dengan sasaran TIT
- Hacking; Cracking, Defacing
- Phreaking
- DoS Attack
- Penyebaran Kode Jahat (Malicious Code, Virus, Spyware, Trojan Horse, Adware, dll)
- BotNet (Robot Internet)
- Dan lain-lain
sumber : http://www.kompas.com, my.opera.com/sibbyan/blog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar