RUU ITE
Undang- Undag merupakan ketentuan yang dibuat bagi setiap orang yang melanggar hukum. Rancangan Undang- Undang ITE ini dibuat bagi kejahatan yang berhubungan dengan cyber crime atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi. Karena semakin banyaknya kejahatan yang berhubungan dengan TI ini dan sudah sangat meresahkan maka perlu bagi DPR untuk membuat rancangan undang- undang ITE ini.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE). Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
UU No. 19 Tentang Hak Cipta
Maksud dan tujuan isi UU No. 19 tahun 2002
Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau
beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya
yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat
dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau
melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar
atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak
cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran
ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta
tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh
pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak
ciptannya dengan persyaratan tertentu.
Contoh Kasus :
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran
melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT.
Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan
yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT.
Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah.
Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia
tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat
PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.
Hasil Analisis : menurut saya kasus diatas bisa dibilang pelanggaran hak cipta karena PT. Melayuku dengan saja menjiplak lagu yang telah diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia, walaupun dari segi aliran musik dan liriknya diubah tetapi konsep mereka secara kesuluruhan masih bisa dibilang sama yang merupakan arti dari lagu tersebut.
Sumber : http://subektiprayogi.wordpress.com/2014/04/23/tugas-2-hasil-analisa-terhadap-ruu-dan-uu-no-19/
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar