YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Senin, 17 Maret 2014

"Cyber Crime"

Cyber crime atau kejahatan internet adalah kejahatan pada jaringan internet atau yang lebih sering dikenal dengan dunia maya. Pada jaman sekarang ini dimana tekhnologi berkembang pesat terkadang tidak diimbangi juga dengan bertambahnya sistem keamanan sehingga masih banyak terjadi kejahatan pada dunia internet. Indonesia telah membuat undang- undang ITE untuk kasus cyber crime  pada tahun 2000 tetapi sepertinya belum dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia. Contoh kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia seperti kasus ibu Prita dan Rumah Sakit Omni International, ibu Prita telah dituduh menjelekkan Rumah Sakit Omni yang Ia tulis pada milis atau surat pembaca dan media publikasi internet lainnya dan pada akhirnya ibu Prita mendekam dipenjara selama 2 tahun atas kasus Cyber Crime tersebut.
          Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Pasal yang mengatur perjudian online ini adalah UU ITE pasal 27, yang berbunyi: "Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Sedangkan pasal yang mengatur UU Pornografi adalah:Masalah pornografi dan penyebarannya sudah banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam KUHP, UU Telekomunikasi, UU Perfilman, UU Pers, UU Pornografi dan UU ITE. Terkait kasus cyberporn UU ITE mengaturnya lebih jelas dan eksplisit, yaitu dalam Pasal 27 ayat (1), bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

            Dan masih banyak lagi kasus mengenai cyber crime yang terjadi di Indonesia seperti kejahatan kartu kredit melalu transaksi online, penyerangan terhadap jaringan internet suatu instantsi pemerintah, pencurian account milik orang lain dan penyadapan.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar