Cyber crime atau kejahatan internet adalah kejahatan pada jaringan
internet atau yang lebih sering dikenal dengan dunia maya. Pada jaman sekarang
ini dimana tekhnologi berkembang pesat terkadang tidak diimbangi juga dengan
bertambahnya sistem keamanan sehingga masih banyak terjadi kejahatan pada dunia
internet. Indonesia telah membuat undang- undang ITE untuk kasus cyber crime pada tahun 2000 tetapi sepertinya belum
dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia. Contoh kasus cyber
crime yang terjadi di Indonesia seperti kasus ibu Prita dan Rumah Sakit Omni International,
ibu Prita telah dituduh menjelekkan Rumah Sakit Omni yang Ia tulis pada milis
atau surat pembaca dan media publikasi internet lainnya dan pada akhirnya ibu
Prita mendekam dipenjara selama 2 tahun atas kasus Cyber Crime tersebut.
Kejahatan
internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena
prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung
dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya
ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes
Polri. Pasal
yang mengatur perjudian online ini adalah UU ITE pasal 27, yang berbunyi:
"Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan,
atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian”.
Sedangkan
pasal yang mengatur UU Pornografi adalah:Masalah pornografi dan penyebarannya
sudah banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam
KUHP, UU Telekomunikasi, UU Perfilman, UU Pers, UU Pornografi dan UU ITE.
Terkait kasus cyberporn UU ITE mengaturnya lebih jelas dan eksplisit, yaitu
dalam Pasal 27 ayat (1), bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan masih banyak lagi kasus mengenai
cyber crime yang terjadi di Indonesia seperti kejahatan kartu kredit melalu
transaksi online, penyerangan terhadap jaringan internet suatu instantsi
pemerintah, pencurian account milik orang lain dan penyadapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar